Pena Madura, Sumenep 25 Mei 2023 – Anggota Polisian di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dilarang masuk ke tempat hiburan. Larangan itu dibuktikan Polres Sumenep dengan memasang banner larangan bagi Anggota Polri masuk ke tempat hiburan malam di Cafe-cafe.
Pemasangan banner larangan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu 24 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 wib dengan Sipropam dan Unit Subden Pom V/4 Sumenep.
Sedangkan pemasangan benner dipimpin langsung oleh Waka Polres Sumenep Kompol Soekris Trihartono dan didampingi Kasipropam Ipda Muhajirin.
Waka Polres Sumenep Kompol Soekris Trihartono mengatakan bahwa pemasangan banner larangan ini untuk pencegahan pelanggaran Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP) masuk ke tempat hiburan malam di Cafe–cafe.
“Pemasangan banner tersebut itu sebagai bentuk Operasi Gabungan bersama POM TNI, ” katanya, Kamis (25/5/2023).
Menurut Waka Polres Sumenep Tempat hiburan yang di lakukan operasi dan pemasangan banner larangan diantaranya Cafe n Bilyard Mr. Ball Jl. Arya Wiraraja lingkar timur Desa Gedungan Sumenep. Cafe JBL Jl. Seludang Desa Kolor Sumenep serta Cafe Lotus Jl. KH. Mansyur Desa Pabian Sumenep.
“Kegiatan itu menindaklanjuti himbauan Bapak Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko. Pimpinan kami melarang keras anggota Polres Sumenep mendatangi atau melakukan hiburan di tempat hiburan malam,” terangnya.
Waka Polres Sumenep memastikan, larangan bagi anggota Polres Sumenep mendatangi tempat hiburan malam untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak pantas dilakukan oleh seorang anggota Polri.
“Dengan dipasangnya banner larangan, apabila ditemukan adanya anggota mendatangi tempat hiburan, Propam Polres Sumenep akan memanggil yang bersangkutan, baik dengan adanya laporan yang masuk ke Propam ataupun memanggil yang bersangkutan untuk diberi tindakan tegas,” tutupnya. (Emha/Man).





