Pena Madura, Sumenep, 11 April 2025 – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tahun ini menganggarkan hibah senilai Rp 9 miliar untuk bantuan badan atau lembaga nirbala, organisasi sosial, serta organisasi sukarela.
Anggaran yang bersumber dari APBD tersebut dikelola oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumenep untuk pemberdayaan lembaga atau badan yang nantinya penyerahannya dalam bentuk hibah uang dan program padat karya.
Maka dari itu, Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Juhari mengingatkan agar pelaksana program tersebut dalam hal ini Disnaker Sumenep agar mengedepankan asas kehati-hatian dan sesuai dengan regulasi.
Anggota DPRD dari Fraksi PPP itu menekankan pentingnya legalitas penerima hibah agar bantuan tidak disalurkan ke kelompok yang tidak jelas status hukumnya.
“Bantuan harus didistribusikan ke lembaga yang resmi dan aktif. Legalitas penerima hibah wajib dipastikan,” katanya, Jum’at (11/4/2025).
Sementara Kepala Disnaker Sumenep, Heru Santoso, menjelaskan bahwa hibah akan diberikan kepada kelompok masyarakat (pokmas) yang memiliki surat keterangan pembentukan dari kepala desa. “Soalnya kalau pokmas itu bukan berbadan hukum seperti Kemenkum HAM, tapi SK pembentukannya dari desa,” ujarnya,
Menurut Heru, dua jenis program hibah akan disalurkan tahun ini, yakni hibah padat karya berupa proyek fisik dan hibah pengembangan dunia kerja dalam bentuk uang tunai. Dana tersebut dapat dimanfaatkan oleh penerima untuk membeli perlengkapan yang menunjang kegiatan usaha, seperti alat pertukangan hingga perlengkapan rias pengantin.
Heru menambahkan, tahun ini terdapat 84 pokmas yang menjadi penerima hibah. Jumlah itu menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai sekitar 120 pokmas, dengan pembiayaan dari APBD murni dan perubahan.
Juhari kembali menegaskan, program ini harus betul-betul tepat sasaran. “Kita dukung program ini, asal realisasinya benar dan tidak disalahgunakan,” tutupnya. (Red/Emha).