Pena Madura, Sumenep, 28 Juli 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, secara resmi melantik Hairul Anam sebagai anggota legislatif melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), menggantikan Bambang Eko Iswanto yang diberhentikan karena tersangkut kasus penyalahgunaan narkotika.
Pelantikan berlangsung dalam rapat paripurna di gedung DPRD Sumenep, Senin (28/7/2025), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H. Zainal Arifin. Prosesi sakral ini ditandai dengan pengucapan sumpah dan janji jabatan, penyerahan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur secara simbolis, serta penyematan pin DPRD kepada Hairul Anam.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim, pimpinan DPRD, Ketua DPC PPP Sumenep, sejumlah anggota dewan, serta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Dalam sambutannya, H. Zainal Arifin menegaskan kembali pentingnya integritas dan moralitas bagi para wakil rakyat, menyusul kasus yang menjerat Bambang Eko. Ia mengingatkan seluruh anggota dewan agar tidak lengah terhadap ancaman narkotika yang dapat mencoreng marwah lembaga legislatif.
“Peringatan ini tidak hanya untuk yang baru dilantik, tetapi juga untuk kita semua. Narkoba adalah musuh bersama yang harus kita lawan, terutama sebagai pejabat publik yang memikul amanah rakyat,” kata Zainal.
Menanggapi posisi Hairul Anam dalam struktur internal DPRD, Zainal memastikan tidak ada perubahan dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Hairul akan melanjutkan tugas dan posisi yang sebelumnya dijabat oleh Bambang Eko, termasuk keanggotaan dalam komisi yang sama.
“Tidak ada perubahan struktur. Saudara Hairul akan langsung mengambil alih tugas yang ditinggalkan Mas Bambang sesuai regulasi,” jelasnya.
Dengan pelantikan ini, DPRD Sumenep berharap kinerja legislatif tetap berjalan optimal dan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat dapat terus terjaga. (Red/Emha)





