Aliansi Rakyat Bergerak Tuntut Penutupan Investasi Perusak Lingkungan

oleh
Para mahasiswa Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) saat aksi di bundaran Kota Sumenep

Pena Madura, Sumenep, 03 November 2020 – Menyikapi adanya dugaan tambak udang yang merusak lingkungan di wilayah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) mendesak para birokrasi menghentikan investasi yang merusak lingkungan.

Pernyataan itu disampaikan usai melakukan aksi Mimbar Rakyat di bundaran Kota Sumenep, Selasa (3/11/2020).

Dalam kesempatan itu mahasiswa menyinggung tidak tegasnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, dalam mengawal kran investasi sehingga berakibat buruk pada nasib rakyat.

Seperti seperti yang terjadi di destinasi wisata unggulan Pantai Lombang, Kecamatan Batang-Batang yang viral belakangan ini. Dalam video warga itu memperlihatkan kondisi laut dan pantai dimana airnya berkapuk dan tidak sehat lagi.

Bahkan, wisata yang mempunyai hamparan pasir putih indah itu kini terjadi abrasi yang diduga akibat limbah pembuangan dari tambak udang yang berada disekitar Pantai Lombang.

Kondisi itu menjadi kekwahatiran karena bisa membahayakan baik bagi pengunjung maupun masyarakat setempat yang berprofesi sebagai nelayan.

Menyikapi Pengrusakan lingkungan itu, Koordinator aksi ARB, Mohammad Faiq, meminta birokrasi di Sumenep bergerak cepat menghentikan investasi yang merusak lingkungan itu.

Karena jika dibiarkan, alih fungsi lahan yang marak berkedok investasi itu akan mengancam keselamatan warga Sumenep.

“Segera hentikan perampasan ruang hidup, alih fungsi lahan serta pengrusakan lingkungan. Serta hentikan kran investasi yang merugikan rakyat,” terangnya.

Lebih lanjut ia menegaskan jika mimbar rakyat yang dilakukannya itu akan dirutinkan setiap minggu agar para birokrasi Sumenep sadar.

“Kita meminta kembalikan kedaulatan rakyat. Kedaulatan itu bukan ditangan korporat dan birokrat. Kedepan kita akan istikamahkan mimbar rakyat ini agar mereka sadar,” lanjutnya.

Sebelumnya, keberadaan tambak udang di Sumenep selama ini memang menjadi perhatian mahasiswa dan beberapa pegiat lingkungan.

Keberadaannya dianggap melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumenep serta berpotensi menyengsarakan anak cucu kita dengan potensi pengrusakan lingkungannya. (Emha/Man).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *