ASN Baru Kemenhaj Didorong Pahami Peran APIP dan Budaya Pengawasan Kolaboratif

oleh
ASN Baru Kemenhaj Didorong Pahami Peran APIP dan Budaya Pengawasan Kolaboratif

Bogor, Penamadura.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI terus memperkuat pemahaman aparatur sipil negara (ASN) baru mengenai tata kelola pemerintahan yang baik melalui Entry Program ASN Hasil Seleksi Mutasi ASN Karier Tahun 2026. Kali ini, pembekalan difokuskan pada pengenalan tugas dan fungsi Inspektorat Jenderal (Itjen) sebagai pengawas intern pemerintah.

Kegiatan yang berlangsung di Bogor, Jawa Barat, Selasa (21/7/2026), menghadirkan Inspektur Jenderal Kemenhaj RI, Dendi Suryadi, sebagai narasumber dengan moderator Inspektur Wilayah III Mulyadi Nurdin.

Dalam paparannya, Dendi menegaskan bahwa peran Itjen bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan, efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Itjen bukan hadir untuk mencari-cari kesalahan. Tugas kami adalah memastikan seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai aturan, efektif, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya,” ujar Dendi.

Ia menjelaskan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki tiga fungsi utama, yakni assurance, consulting, dan early warning system. Ketiga fungsi tersebut menjadi dasar dalam memberikan keyakinan atas tata kelola organisasi, mendampingi perbaikan kinerja unit kerja, sekaligus memitigasi risiko sejak dini.

Menurutnya, paradigma pengawasan kini telah berubah menjadi lebih kolaboratif. Pengawasan tidak lagi sekadar berorientasi pada pemeriksaan, tetapi menjadi instrumen untuk memperkuat tata kelola organisasi, meningkatkan akuntabilitas, dan mendorong pelayanan publik yang berkualitas.

“Pengawasan bukan hanya tanggung jawab Itjen. Setiap ASN memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjaga integritas, mematuhi ketentuan, dan membangun budaya kerja yang bersih serta profesional,” katanya.

Selain menjalankan audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan, Itjen juga memastikan seluruh rekomendasi hasil pengawasan ditindaklanjuti untuk memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sekaligus meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Dendi mengingatkan seluruh ASN agar selalu menjunjung tinggi kejujuran, menghindari benturan kepentingan, serta menolak segala bentuk gratifikasi demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Haji dan Umrah.

Ia juga menekankan bahwa keberhasilan penyelenggaraan ibadah haji tidak hanya ditentukan petugas yang bertugas di lapangan, tetapi juga seluruh SDM yang bekerja di balik layar. Karena itu, Kemenhaj membutuhkan aparatur yang kompeten, berintegritas, profesional, serta didukung penerapan sistem penghargaan dan sanksi secara objektif.

Menutup pembekalannya, Dendi menegaskan bahwa penguatan sistem pengawasan merupakan fondasi penting dalam mewujudkan Tri Sukses Haji.

“Apabila tata kelola berjalan baik, pengelolaan keuangan akuntabel, risiko dapat dikendalikan, dan setiap unit bekerja sesuai ketentuan, maka kualitas layanan kepada jemaah akan meningkat. Pada akhirnya, hal itu akan memperkuat kepercayaan publik terhadap Kemenhaj,” pungkasnya. (Red/Emha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *