Said Abdullah Nilai Fraksi Gabungan Tak Cocok untuk Demokrasi Multikultural Indonesia

oleh
Said Abdullah Nilai Fraksi Gabungan Tak Cocok untuk Demokrasi Multikultural Indonesia

Pena Madura, Jakarta, 30 Januari 2026 – Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Said Abdullah, mengusulkan pendekatan baru dalam penentuan ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold/PT) pada sistem pemilu Indonesia. Alih-alih berbasis persentase suara nasional, Said mengusulkan syarat minimal jumlah kursi DPR bagi partai politik yang ingin masuk parlemen.

Usulan tersebut disampaikan sebagai respons atas berbagai wacana evaluasi PT yang selama ini dinilai masih menimbulkan perdebatan. Said menegaskan bahwa ambang batas parlemen merupakan praktik lazim di negara-negara demokrasi, meskipun dengan besaran dan mekanisme yang berbeda.

Namun demikian, Said secara tegas menolak gagasan fraksi gabungan yang menghimpun partai-partai kecil dalam satu fraksi DPR. Menurutnya, konsep tersebut justru berpotensi melahirkan persoalan baru dalam praktik politik parlemen.

“Fraksi gabungan partai kecil akan dipaksa ‘kawin paksa’ secara politik. Padahal ideologi dan watak kepartaian mereka bisa sangat berbeda, terutama dalam konteks Indonesia yang multikultural,” ujar Said dalam keterangan tertulis yang diterima media, Jumat (30/01/2026).

Ia menjelaskan, model fraksi gabungan mungkin lebih mudah diterapkan di negara dengan latar belakang budaya dan politik yang homogen. Sementara di Indonesia, perbedaan ideologi dan kepentingan antarpati dalam satu fraksi berpotensi memicu kebuntuan atau deadlock dalam pengambilan keputusan.

Said juga menegaskan bahwa keberadaan PT tetap diperlukan guna mendorong konsolidasi demokrasi dan efektivitas kerja parlemen. Ambang batas, menurutnya, berperan penting dalam menjaga stabilitas pemerintahan serta kelancaran proses legislasi.

Lebih lanjut, Said mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak pernah melarang penerapan PT. Putusan MK sebelumnya hanya membatalkan ketentuan PT 4 persen karena dinilai tidak memiliki dasar konstitusional yang kuat.

“Kalau saya berpandangan, memang tidak lagi berpangku pada nominal PT yang dituangkan dalam bentuk persentase di undang-undang,” kata Said.

Sebagai alternatif, ia mengusulkan norma baru berbasis kebutuhan kerja DPR. Saat ini, DPR memiliki 13 komisi dan 8 badan, sehingga total terdapat 21 alat kelengkapan dewan. Oleh karena itu, partai politik yang masuk parlemen idealnya memiliki minimal 21 anggota DPR agar mampu mengisi seluruh alat kelengkapan tersebut.

“Jika jumlah keterwakilan partai di DPR kurang dari jumlah alat kelengkapan dewan, maka fungsi legislasi tidak bisa dijalankan secara optimal. Peran wakil rakyatnya akan pincang dan tidak efektif,” pungkas politisi senior asal Sumenep, Madura tersebut. (Red/Emha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *