Pena Madura, Sumenep, 19 Oktober 2025– Satreskrim Polres Sumenep berhasil menggagalkan praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi di sebuah gudang di Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep, pada Jumat (17/10/2025) sore sekitar pukul 18.15 WIB. Empat pria yang diduga terlibat dalam aksi ilegal tersebut diamankan petugas untuk proses hukum lebih lanjut.
Keempat pelaku, berinisial AD, MT, MH, dan FS, diduga melakukan pengisian ulang tabung gas 12 kilogram non-subsidi dengan isi dari tabung LPG 3 kilogram bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Kegiatan ini berlangsung di gudang yang beroperasi sebagai pangkalan LPG bernama RATNA NI’MATUL JANNAH dan AQUA AHS ANANG di Jalan Raya Manding.
Petugas menemukan barang bukti berupa 33 tabung LPG 3 Kg berisi, 11 tabung kosong, 12 tabung LPG 12 Kg kosong, 10 tabung LPG 12 Kg berisi, serta peralatan pemindah gas dan satu unit kendaraan roda tiga yang digunakan untuk distribusi ilegal.
Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan masyarakat terkait kelangkaan LPG 3 Kg di pasaran. Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Widiarti, S.H., menegaskan komitmen Polres dalam menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan LPG bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.
“Penyalahgunaan LPG bersubsidi merugikan masyarakat kecil yang berhak menerima. Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui praktik serupa,” ujar AKP Widiarti.
Saat ini, keempat pelaku menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 Ayat (1) jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman berupa pidana penjara dan denda menanti para pelaku. (Red/Emha)





