Penamadura.com, 17 Oktober 2025 – Kuasa hukum dugaan pembunuhan di Desa Gelaman, Arjasa mendesak Poliso segera menetapkan tersangka. Sebab Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan sejumlah bunti petunjuk, namun hingga 5 bulan berlalu belum ada tersangka.
Dugaan pembunuhan tersebut terjadi pada 2 Juli 2025, seorang warga bernama Musahwi ditemukan tewas di pinggir sawah Dusun Songlor Desa Gelaman Kecamatan Arjasa.Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsel Kangean dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/37/VII/2025/Spkt/polsek Kangean/Polres Sumenep/ Polda Jawa Timur, tanggal 03 Juli 2025; dan sudah terbit Surat Perintah Penyidikan nomor: SP Sidik/1056/VII/2025/Satreskrim, tanggal 06 Juli 2025 Polres Sumenep/ Polda Jawa Timur.
Pada 5 Juli 2025 Tim DVI/ Forensik Polda Jawa Timur turun melakukan Autopsi terhadap korban dan dinyatakan bahwa “matinya korban akibat pukulan di kepala belakang sehingga korban mengalami pendarahan dan membekukan di otak korban” itu keterangan Tim forensik kata Rahman, kuasa hukum korban, jum’at (17/10/2025).
Polisi juga sudah melakukan olah TKP pada 05 Juli 2025 di Pimpin Kasat Reskrim Polres Sumenep disaksikan oleh Penasehat Hukum Keluarga Korban, Kepala Desa Gelaman dan Tokoh Masyarakat setempat dan dalam Olah TKP diperoleh beberapa fakta hukum.
Tanggal 17 Juli atau 2 pekan setelah peristiwa pembunuhan tersebut, istri korban menemukan tas korban yang sempat hilang berisi uang tunai belasan juta rupiah, tiba-tiba tas tersebut ada didalam rumah korban.
Malam sebelum kejadian korban sempat telpon istrinya yang ada di Malaysia menyampaikan bahwa HA mundar mandir di depan rumahnya terlihat mencurigakan karena tidak biasanya, bahkan saat korban mengadakan selamatan untuk berangkat ke Malaysia orang tersebut diundang sampai beberapa kali namun tidak mau datang.
“Tiga hari sebelum kejadian pembunuhan, korban mengadakan selamatan kecil-kecilan di rumahnya dan korban mengundang saudara HA kerumahnya dengan cara didatangi, diajak sampai tiga kali ke rumahnya tetapi HA tidak menggubris dan menjawab ajakan, undangan korban tersebut” terang Rahman.
Penyidik Polres Sumenep sudah memeriksa beberapa orang dimintai keterangan sebagai saksi bahkan ada yang dipanggil lebih dari satu kali, ada 9 saksi yang sudah diperiksa yaitu HA,SA,SR,ST,SM,SU,MI,BA, dan HO.
“Bahwa pada meninggalnya korban di duga kuat dibunuh secara berencaa oleh pelaku dan pelakunya diduga kuat adalah orang dalam dan tetangga korban” katanya.
Sesuai fakta hukum dan kecukupan alat bukti, kuasa hukum minta Penyidik Polres Sumenep segara menetapkan tersangka atas perkara tindak pidana pembunuhan berencana atau penganiayaan yang menyebabkan matinya orang bernama musahwi yang diketahui pada hari rabu tanggal02 juli 2025 sekira pukul 06.00 wib di pinggir sawah dusun songlor Desa Gelaman Kecamatan Arjasa Kangean sebagaimana di maksud dalam pasal 340 Jo, pasal 338 Jo. Pasal 353 ayat (3) KUHP;
“Akan terjadi distrans publik terhadap penegakan hukum di lingkungan Polres Sumenep bilamana dalam waktu yang tidak terlalu lama ini belum ditetapkannya tersangka pelaku Pembunuhan, mengingat masyarakat Dusun Songlor Desa Gelaman Kecamatan Arjasa sudah resah” pungkasnya.(Man/Red)





