Pena Madura, Regional, 21 Agustus 2025 – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menginstruksikan seluruh pemerintah kabupaten dan kota di wilayahnya untuk melakukan relaksasi terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Instruksi ini diberikan menyusul keluhan warga terkait lonjakan nilai PBB di sejumlah daerah.
“PBB memang penting untuk pembangunan, tapi jangan sampai jadi beban. Pendapatan Daerah seharusnya memfasilitasi kehidupan masyarakat, bukan menyulitkan,” tegas Khofifah di Surabaya.
Khofifah meminta pemerintah daerah mencari titik tengah antara kebutuhan fiskal dan keadilan sosial. Ia juga menekankan bahwa PBB adalah kontrak sosial, bukan sekadar kewajiban administratif. Oleh karena itu, relaksasi tarif dan NJOP adalah bentuk empati pemerintah terhadap masyarakat.
“Empati dalam kebijakan akan dibalas dengan kepercayaan dan kepatuhan warga. Ini soal menjaga rasa keadilan,” ujarnya.
Ia menggarisbawahi pentingnya partisipasi masyarakat, dan mendorong warga yang merasa keberatan untuk menggunakan mekanisme banding yang tersedia. Menurutnya, Pemprov terus mengevaluasi, termasuk terhadap kasus-kasus sorotan publik seperti di Kabupaten Jombang.
“Ini bukan intervensi. Tapi arahan agar kepala daerah menerjemahkan kebijaksanaan menjadi kebijakan,” jelas Khofifah.
Gubernur juga menekankan bahwa Wakil Gubernur Emil Dardak akan mendampingi proses evaluasi agar pelaksanaan relaksasi benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat. (Red/Emha)





