Tetapkan Jadwal Pembahasan KUA-PPAS, DPRD Sumenep Segera Bahas RAPBD 2026

oleh
Tetapkan Jadwal Pembahasan KUA-PPAS, DPRD Sumenep Segera Bahas RAPBD 2026

Pena Madura,Sumenep, 8 Agustus 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, melalui Badan Musyawarah (Bamus), telah menetapkan jadwal pembahasan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Penetapan jadwal tersebut dilakukan dalam rapat kerja yang digelar pada Kamis, 7 Agustus 2025, sebagai tindak lanjut atas surat resmi Bupati Sumenep Nomor 900.1/586/201.2/2025 tertanggal 6 Agustus 2025.

Dengan ditetapkannya jadwal pembahasan KUA-PPAS, DPRD Sumenep bersiap untuk segera membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2026, yang merupakan dokumen strategis dalam perencanaan keuangan daerah.

Ketua Bamus DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, menyatakan bahwa penetapan jadwal ini merupakan langkah awal yang krusial dalam proses penyusunan APBD tahun anggaran berikutnya.

“Dokumen KUA-PPAS menjadi fondasi penting dalam menyusun RAPBD 2026. Penjadwalan yang tepat waktu ini mencerminkan komitmen DPRD dalam menciptakan tata kelola keuangan daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Selain membahas KUA-PPAS, rapat Bamus juga menetapkan sejumlah agenda penting lainnya, di antaranya:

1. Rapat Paripurna Pidato Kenegaraan Presiden RI

Kegiatan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, DPRD akan menggelar rapat paripurna untuk menyimak pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia. Agenda ini bersifat wajib bagi seluruh lembaga legislatif di berbagai tingkatan.

2. Pelaksanaan Reses Masa Sidang Ketiga Tahun 2025

Reses menjadi momen penting bagi anggota dewan untuk turun ke daerah pemilihan masing-masing dan menyerap aspirasi masyarakat secara langsung. Aspirasi yang dihimpun akan menjadi bahan dalam perumusan kebijakan dan program pembangunan daerah.

3. Rapat Paripurna Keputusan Penyempurnaan Perubahan APBD 2025

DPRD juga akan menggelar paripurna terkait keputusan pimpinan terhadap hasil penyempurnaan Raperda Perubahan APBD 2025, yang telah dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur.

“Evaluasi dari pemerintah provinsi merupakan bagian dari mekanisme pengawasan untuk memastikan Raperda tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi,” jelas Zainal Arifin, yang juga merupakan politisi dari PDIP.

Melalui penetapan jadwal dan pengaturan agenda yang terukur, DPRD Sumenep menegaskan peran strategisnya dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara terpadu.

DPRD berharap proses pembahasan RAPBD 2026 dapat berjalan sesuai jadwal, melibatkan partisipasi publik, serta menghasilkan kebijakan anggaran yang berpihak pada peningkatan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat Sumenep. (Red/Emha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *