Bea Cukai Madura Musnahkan Barang Ilegal Senilai 29,5 Miliar Rupiah

oleh
Bea Cukai Madura Musnahkan Barang Ilegal Senilai 29,5 Miliar Rupiah

Pena Madura, Pamekasan, 6 Agustus 2025 – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura, Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran barang ilegal. Pada Rabu, 6 Agustus2025 Bea Cukai Madura melakukan pemusnahan barang-barang sitaan negara senilai total Rp29,5 miliar yang telah berhasil diamankan dalam periode penindakan sejak 1 Agustus 2024 hingga 14 Juni 2025.

Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 20.111.194 batang rokok ilegal dan 188 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), yang memiliki potensi kerugian negara hingga mencapai Rp19,57 miliar.

Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Pamekasan, Kepala KPUBC TMP C Madura, Novian Dermawan, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran yang melibatkan pihak ketiga, yaitu PT Hijau Alam Nusantara dari Mojokerto.

“Pemusnahan ini bertujuan agar barang bukti yang telah disita tidak dapat dimanfaatkan kembali, dan ini merupakan bentuk nyata dari peran Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang ilegal,” katanya, saat konferensi pers dihadapan media.

Novian Dermawan juga mengimbau agar masyarakat tidak membeli, menjual, mengedarkan, atau memproduksi barang ilegal. Ia menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal dan barang-barang ilegal lainnya.

“Jika menemukan barang ilegal, masyarakat diminta untuk segera melapor kepada pihak Bea dan Cukai,” tambahnya.

Sementara Untung Basuki, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, menegaskan bahwa penindakan terhadap barang ilegal ini merupakan upaya penegakan hukum yang bertujuan untuk menciptakan keadilan.

“Barang ilegal ini merugikan negara dan menimbulkan ketidakadilan bagi perusahaan yang patuh membayar cukai. Oleh karena itu, penindakan tegas akan terus dilakukan,” jelasnya.

Lebih lanjut Untung berharap ke depan Rokok lokal Madura yang masih ilegal bisa legal karena potensinya sangat besar untuk membantu perekonomian masyarakat.

“Keberadaan usaha rokok madura sangat membantu keuangan negara. Selama tahun 2024 lalu penebusan cukai di wilayah madura hampir Rp1,3 Triliun. Maka dari itu kami dari Bea Cukai akan terus melakukan pembinaan agar ke depan usaha rokok Madura berkembang,” tegasnya.

Pemusnahan barang ilegal ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan perekonomian negara dan masyarakat. (Red/Emha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *