Pena Madura, Sumenep, 2 Juni 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Sidang Paripurna dalam rangka penyampaian hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Sidang yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H. Zainal Arifin dan dihadiri Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim serta jajaran OPD.
Dalam laporan Banggar, disebutkan bahwa hasil evaluasi terhadap serapan anggaran dan pembiayaan pembangunan selama tahun 2024 menunjukkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp259,79 miliar. Meski demikian, jika dibandingkan dengan realisasi pembiayaan netto yang mencapai Rp441,24 miliar, maka terdapat defisit anggaran sebesar Rp181,45 miliar.
“Jika dibandingkan dengan SILPA tahun 2023 yang mencapai Rp411,54 miliar, tren ini tetap menunjukkan arah positif terhadap capaian kinerja Pemkab dalam pelaksanaan pembangunan,” ujar H. Zainal saat memimpin sidang, Senin (2/6/2025).
Zainal menekankan pentingnya pertanggungjawaban APBD sebagai salah satu indikator akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Ia juga menyebut, mekanisme ini menjadi sarana evaluasi untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai arah kebijakan yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut, DPRD Sumenep melalui Banggar menyampaikan sejumlah rekomendasi penting, terutama terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketua DPRD meminta Pemkab tidak menjadikan pajak yang memberatkan masyarakat sebagai sumber utama peningkatan PAD.
“Strategi peningkatan PAD harus tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Pemerintah daerah harus mampu menggali potensi daerah tanpa menambah beban rakyat,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.
Dalam kesempatan tersebut, DPRD juga mengapresiasi beberapa capaian penting Pemkab Sumenep selama tahun 2024, di antaranya peningkatan PAD sebesar 1,84%, capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) dengan predikat Sangat Berhasil, serta keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk yang kedelapan kalinya secara berturut-turut.
“Capaian ini patut diapresiasi. Namun, perhatian terhadap rekomendasi DPRD tetap diperlukan agar pembangunan berjalan lebih merata dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkas H. Zainal.
Sidang paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumenep atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024. (Red/Emha)





