Oknum LSM dan PNS Pemeras Kades Ditetapkan Tersangka

oleh
Oknum LSM dan PNS Pemeras Kades Ditetapkan Tersangka

Pena Madura, Sumenep, 27 Mei 2025 – Kejadian pemerasan Kepala Desa (Kades) yang dilakukan oknum LSM di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memasuki babak baru. Kini oknum LSM tersebut sudsh ditetapkan tersangka oleh polisi bersama seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Bwrdasarkan rikis pihak kepolisian Polres Sumenep, awalnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh dua pria berinisial SB (48) dan JF (59). Keduanya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung pada Minggu, 25 Mei 2025.

Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda S.I.K., menjelaskan bahwa SB merupakan anggota sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), sementara JF adalah oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Keduanya diduga memeras seorang perempuan bernama Siti Naisa yang merupakan Kades Batang-Batang Daya Kecamatan Batang-Batang terkait proyek pengaspalan jalan desa yang didanai melalui Dana Desa (DD).

“Korban diancam akan dilaporkan ke Inspektorat atas dugaan penyimpangan proyek, kecuali bersedia memberikan sejumlah uang,” ungkap AKBP Rivanda saat konferensi pers.

Pemerasan bermula dari pesan WhatsApp yang dikirim oleh JF kepada korban pada 23 Mei 2025. Dalam pesan tersebut, JF menyampaikan bahwa SB akan melaporkan korban jika tidak menyerahkan uang sebesar Rp40 juta. Setelah proses negosiasi, korban menyanggupi memberikan Rp20 juta dan menyepakati pertemuan di rumah JF yang terletak di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

Pada hari yang telah disepakati, korban datang bersama suaminya ke lokasi sambil membawa uang tunai Rp20 juta. Saat uang tersebut diserahkan kepada SB, tim Satreskrim yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan langsung bergerak dan menangkap kedua pelaku di tempat kejadian.

Dalam OTT tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp20 juta, satu tas, beberapa unit handphone, serta dokumen percakapan yang menjadi alat bukti dalam penyidikan.

Akibat perbuatannya, SB dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 juncto Pasal 335 ayat 1 KUHP, sedangkan JF dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 juncto Pasal 335 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP.

“Kedua tersangka saat ini telah ditahan dan proses hukum akan terus berlanjut,” tambah Kapolres.

Kasus ini menjadi peringatan penting akan pentingnya pengawasan terhadap praktik-praktik pemerasan yang mencederai integritas pelayanan publik, khususnya dalam pengelolaan dana pembangunan di tingkat desa. (Red/Emha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *