Anak Dibawah Umur di Gili Raja Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri

oleh
Anak Dibawah Umur di Gili Raja Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri

Anak Dibawah Umur di Giliraja Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri

 

Pena Madura, Sumenep, 17 Februari 2025 – Seorang ayah tiri di Pulau Giliraja, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur tega melakukan pencabulan kepada anak tirinya. Korban yang baru berusia 14 tahun kini mengalami trauma.

Kasus rudapaksa pada anak dibawah umur ini sudah dilaporkan ke Polres Sumenep oleh ibunya yang berinisial AM (47) pada Senin 17 Februari 2025 sekira pukul 14.00 WIB. Laporan itu terkait kejadian kekerasan yang dialami anaknya, sebut saja Melati (14).

Laporan tersebut telah tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: STTLPB/91/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/91/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

Paman korban, Agus (47) mengungkapkan bahwa ia pertama kali mengetahui kejadian ini dari seseorang berinisial H, yang menerima informasi dari insial N. N sendiri mendapatkan cerita langsung dari korban, Melati.

Menurut keterangan yang ia terima, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 14 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di rumah korban di Pulau Giliraja, Kecamatan Giligenting. Saat itu, AM sedang menjaga warung nasi ketika menerima panggilan dari H yang mengabarkan dugaan tindak pidana tersebut.

Mendengar kabar tersebut, AM segera bergegas pulang ke rumah dan mendapati seorang pria berinisial S sedang tertidur. Ia langsung membangunkan dan menegur suaminya tersebut atas dugaan perbuatan terhadap anak kandungnya.

Akibat kejadian ini, Melati mengalami trauma yang mendalam. AM pun memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian agar mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum bagi anak kandungnya.

“Kalau harapan kami sebagai pihak keluarga korban yang pasti adalah Polres Sumenep segera menangkap ayah tiri bejat itu dan secepatnya dihukum,” ungkap Agus, saat ditemui media di Mapolres Sumenep.

“Orang seperti itu harus dihukum seberat-beratnya. Kami meminta keadilan datang ke sini,” imbuhnya, menegaskan.

Terpisah, Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan bahwa pihaknya memang telah menerima laporan dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut.

“Iya benar Mas. Laporan per hari ini sudah kita terima di Unit PPA. Kasusnya dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh ayah tiri warga Pulau Giliraja,” ia menegaskan.(Red/Emha).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *