Penamadura.com, Sumenep 24 Juni 2024 – Pelaku pembuangan bayi pada H+1 lebaran Idul Adha 2024 lalu akhirnya terungkap, Pelaku adalah ibu yang melahirkan bayi tersebut terpaksa membuangnya karena takut aibnya terbongkar melahirkan bayi tanpa seorang ayah.
Polisi mendapatkan petunjuk dalam mengungkap kasus tersebut berbekal rekaman cctv, pelaku terlihat mengendarai motor warna biru menggunakan helm warna kuning dan membawa kresek merah berisi bayi yang baru dilahirkan ya.
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, menegaskan bahwa pelaku pembuang bayi di depan rumah di Jl. Bromo Dusun Pasar Kayu RT 3 RW 1 Desa Pabian Kecamatan Kota berhasil diamankan oleh tim Reskrim Polres Sumenep.
“Pelaku atau ibu dari bayi tersebut berinisial J warga Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, ” terang Kapolres AKBP Henri Noveri, Senin (24/06/2024).
Kapres Henri, menerangkan Bayi berjenis kelamin perempuan tersebut ditemukan pada hari Selasa 18 Juni 2024, sekitar pukul 11.30 Wib oleh warga, polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman cctv di jalan raya.
“pengungkapan kasus tersebut berawal dari penelusuran CCTV dan saksi -saksi, ” terangnya
Barang bukti yang diamankan dari pelaku dan TKP dimana bayi itu dibuang yakni berupa Helm, sepeda motor, rok panjang ada becak darah, daster warna kuning ada bercak darah, jaket dan satu buah plastik warna merah.
Tersangka mengaku hamil setelah dipaksa berhubungan badan oleh diver ojo saat bekerja di Surabaya. Akibat perbuatannya Pelaku atau tersangka J dijerat pasal 305 atau dan 308 KUH dengan pidana penjara 6 tahun.(Man/Emha)





