Pena Madura, Sumenep 08 Juli 2023 – Pada Musim kemarau tahun 2023 ini bencana kekeringan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur masih berpotensi. Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Sumenep diminta melakukan deteksi dini agar bencana tersebut mampu ditangani secara cepat.
Desakan itu disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Akis Jasuli dari Partai Nasdem. Apalagi Kabupaten Sumenep masuk dalam Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan (SSDGK) pada musim kemarau yang melanda wilayah Madura Tahun 2023.
Pria yang juga Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep itu berharap, Pemkab Sumenep siap siaga dari ancaman kekeringan, apalagi saat ini Sumenep sudah masuk musim kemarau.
“Saya mendorong pemerintah daerah untuk melakukan pemetaan daerah-daerah mana saja yang rawan kekeringan atau kesulitan air bersih. Selain itu sosialisasi pada warga di daerah-daerah mana saja yang berpotensi rawan bencana kekeringan segera dilakukan,” katanya, Jum’at (7/7/2023).
Politisi muda partai Nasdem ini juga berharap pemerintah daerah dapat mengoptimalkan kesiapan sumber daya manusia dalam menghadapi musim yang rawan kekeringan di tahun 2023.
“jadi semua elemen harus bersinergi, jika nanti terjadi kekeringan pada daerah terdampak. Maka pemerintah segera berikan bantu air, sehingga bencana itu bisa diantisipasi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumenep Wahyu Kurniawan Pribadi mengatakan, sebanyak 9 desa di wilayahnya masuk dalam kategori kering kritis. Sedangkan 42 desa lainnya di Sumenep juga mengalami kekeringan yang langka.
“Puluhan desa pada musim ini yang terdampak kekeringan tersebar di 18 kecamatan dari total 27 kecamatan di Kabupaten Sumenep, baik wilayah daratan dan kepulauan,” katanya kepada media beberapa waktu lalu.
Lebih rinci, Wahyu menyampaikan, status siaga darurat bencana kekeringan di Sumenep berlaku selama 183 hari, terhitung dari tanggal 1 Juni sampai 31 November 2023 mendatang.
“Bahkan, masa darurat ini dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan kebutuhan penanganan bencana yang terjadi di lapangan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sumenep menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan (SSDGK) pada musim kemarau yang melanda wilayah Madura Tahun 2023.
Penetapan itu sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Sumenep nomor: 188/189/KEP/435.013/2023 yang diterbitkan pada tanggal 15 Juni 2023 lalu. (Emha/Man)





