Pena Madura. Sumenep 15 Mei 2018 – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura bersama Polres dan TNI melakukan pemusnahan Rokok ilegal hasil sitaan Semester ke 2.
Jumlah keseluruhan rokok yang di musnahkan sebanyak 944.520 batang berbagai merk, kalau di uangkan sekitar Rp 601.463.400,00, Rabu, Pemusnahan dilakukan di belakang kantor Bea cukai Jalan raya pelabuhan Kalianget, Sumenep, Jawa Timur.
“Rokok yang kita musnahkan hari ini merupakan hasil penindakan periode semester ke 2 yaitu mulai pertengahan 2017 hingga Maret 2018“. kata Latif Helmi, Kepala Kantor Bea dan Cukai Wilayah Madura (15/05/2018).
Latif, menjelaskan kerugian Negara yang akibatkan Rokok ole hgu al tersebut sebasar Rp 281.941.000,00. itu belum termasuk pajak 10 persen.
Ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil penyitaan di empat kabupaten di Madura. Yaitu Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Sumenep, namun paling banyak pamekasan dan Sumenep.
“Hasil temuan kami sejauh ini, paling banyak peredaran rokok ilegal yakni di Sumenep dan Pamekasan,” kata Latif, menambahkan.
Kedepan pihaknya akan terus menyisir sejumlah titik yang dianggap marak peredaran rokok ilegal tersebut, dengan menggandeng pihak Kepolisian dan TNI.
“Operasi rokok ilegal akan kita lakukan minimal 1 bulan tiga kali,” terangnya.
Sementara Kapolres Sumenep, AKBP Fadilah Zulkarnaen menyampaikan, pihaknya bersama Bea Cukai dan TNI bersepakat untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah hukumnya.
“Tim kit sudah bergabung untuk melakukan penindakan-penindakan dan sangat mendukung kegiatan itu,” kata kapolres. (Man/Emha).