Pena Madura, Sumenep 16 Juli 2020 – Selama Pandemi Covid-19 Polres Sumenep ungkap 52 kasus dengan 76 tersangka kasus narkoba. Barang bukti yang diamankan 246 gram sabu-sabu, para tersangka terancam pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun atau denda 1 miliar rupiah.
Meski ditengah pandemi covid-19, Peredaran narkoba di Kabupaten Sumenep semakin marak, pengedar, pengguna maupun kurir narkoba makin merajalela.
Sejak Pandemi covid-19 Polres Sumenep telah mengungkap 52 kasus dengan 76 tersangka. Mereka dari semua kalangan, pelajar atau mahasiswa, ibu rumah tangga, petani nelayan hingga pegawai negeri sipil, bahkan juga ada pengangguran yang mengambil jalan pintas menjadi pengedar narkoba.
“disaat pandemi ini ekonomi semakin sulit banyak yang mengambil jalan pintas menjadi pengedara atau kurir narkoba,” kata Akbp. Darman, Kapolres Sumenep, Kamis (16/07/2020).
Kondisi tersebut membuat kapolres sumenep mengaku sangat prihatin sehingga mimita semua pihak ikut mengawasi peredaran narkoba di ujung timur Pulau Madura dan melaporkan ke polisi. mirisnya diantara mereka banyak masih usia produktif seperti mahasiswa dan ibu rumah tangga.
“usia 15-19 ada lima orang kemudian usia 20-24 sepuluh orang, ini menunjukkan bahwa usia produktif baik pengguna maupun pengedar.” Terang Kapolres.
Para tersangka 76 orang tersebut terdiri dari 72 orang laki-laki dan 4 tersangka perempuan, sedangkan barang bukti sabu yang yang di amankan sebanyak 246 gram, uang tunai Rp. 24.431.000, timbangan elektronik dan puluhan hp. (Man/Emha)
Berikut penerapan pasal UU Narkotika:
Pasal 114 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Gol. I , dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak 10.000.000.000,00 (sepulih milyar rupiah).
- Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Gol. I sebagaimana ayat (1) yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 1/3 (sepertiga).
Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol I bukan tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12(dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit 800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,-(delapan milyar rupiah).
- Dalam hal perbuatan menawarkan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol I bukan tanaman sebagaimana ayat (1) yang beratnya melebihi beratnya 5 (lima) gram, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 1/3 (sepertiga).