Pena Madura, Sumenep 03 Mei 2023 – Setelah berhasil kabur selama 5 bulan kabur dari rumah tahanan kelas II B Sumenep, seorang narapidana berinisial A-S berhasil dibekuk kembali setelah kembali beraksi melakukan pencurian sepeda motor.
Pria (24) Napi pencurian sepeda motor warga Lobuk Kecamatan Bluto Sumenep tersebut ditangkap tim gabungan TNI-Polri dan Rutan Sumenep di Kecamatan Ganding Sumenep pada jum’at (02/05), 5 bulan kabur dari rutan terdakwa sudah melakukan pencurian sepeda motor di 3 tkp.
A-S adalah Napi Rutan Kelas II B Sumenep dengan kasus pencurian sepeda motor pada 2021 lalu dan sudah divonis 2,9 bulan, namun 9 bulan sebelum masa pidananya selesai, terdakwa kabur dari rutan Sumenep pada 23 Desember 2022 lalu.
Plh Kepala Rutan Sumenep, Teguh Doni Efendi mengatakan terdakwa berhasil ditangkap oleh tim gabungan TNI-Polri dan Rutan Sumenep setelah 5 bulan melakukan pengintaian di sejumlah tempat.
“kami bersama gabungan setiap malam menyisir selama lima bulan 15 hari pelarian itu kami tetap berkomitmen menangkap kembali karena itu adalah untuk menjalani masa pidana jadi terimakahi dari gabungan TNI polri yang sudah dari lama sama-sama mengintai,” katanya, Sabtu (03/06/2023).
Selama dalam masa pelarian, terdakwa sempat kabur ke luar Madura sehingga sempat membuat petugas kesulitan untuk melakukan pengintaian terhadap terdakwa, dan setelah kembali dari luar Madura dan melakukan pencurian lagi terdakwa langsung ditangkap di kembali dimasukkan ke rutan Sumenep.
“sempat lari ke luar Madura bersama satu napi dari sini nama Z pergi ke surabaya bali jadi sulit kita untuk pemantauanna, tapi ketika sudah kembali lagi dia mencuri di daerah ganding berhasil diamankan,” terangnya.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 362 KUHP diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun penjara dan saat ini ditempatkan di ruang isolasi di rutan Sumenep.(Man/Emha)