Pena Madura, Sumenep, 15 Oktober 2022 – Kegiatan razia yang dilakukan tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, bersama Bea Cukai terus berhasil mengidentifikasi ratusan merek rokok ilegal.
Tim yang gencar turun ke toko dibeberapa wilayah itu berhasil menemukan 104 merek rokok ilegal yang diduga beredar di Kota Keris Sumenep. Rokok-rokok itu rata-rata tanpa dilengkapi pita cukai.
“Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan di 19 Kecamatan, kami menemukan 104 merek rokok ilegal yang dijual kepada masyarakat,” kata Kepala Satpol PP Sumenep, Ach. Laily Maulidy, Jumat (14/10/2022).
Laily mengatakan, dari 19 kecamatan itu, pihaknya mengambil sampel 193 toko dan didapat 63 toko yang menjual rokok ilegal. Kemudian tim gabungan melakukan pendataan terhadap peredaran rokok ilegal tersebut untuk dilaporkan ke bea cukai melalui aplikasi Sistem Rokok Ilegal (SIROLEG).
“Siroleg itu adalah aplikasi yang disediakan oleh bea cukai. Nama tokonya, foto jenis rokoknya itu dimasukkan dalam Siroleg termasuk GPS, titik koordinatnya,” ujarnya.
Sementara, Tim gabungan yang ikut melakukan inventarisasi dan investigasi lapangan terdiri dari, Satpol PP, Bagian Perekonomian, Dinas UKM dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Hukum dan unsur lainnya.
Dalam operasi tersebut, tim menyisir toko-toko serta distributor yang sebelumnya diketahui menjual rokok ilegal. Selain itu, tim gabungan pemberantasan peredaran rokok ilegal itu juga melakukan operasi ke jasa pengiriman swasta (JNE, J&T, Si Cepat dll.) atau BUMN (Kantor Post).
“Kemudian ke pelabuhan seperti di Kalianget, penyebarangan ke Talango dan Sapudi termasuk ke pulau-pulau lainnya juga. Selain itu, kami juga menyisir ke terminal,” tutupnya. (Emha/Man)