Pena Madura, Sumenep 15 April 2018 – Polsek Giligenting berhasil mengamankan tiga pemuda tersangka pencurian dan pengrusakan di sebuah toko di desa Galis Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur. Ironisnya tiga pelaku masih di bawah umur.
Aksi pencurian di sertai pengrusakan tersebut terjadi pada 10 April 2018 malam hari di sebuah toko milik H. Mathar, warga dusun Julung Laok Desa Galis Kecamatan Giligenting, para tersangka berhasil menggasak isi toko dan sejumlah uang yang ada di dalam toko.
“Pelaku masuk ke dalam toko lewat Jendela yang di rusak,” kata Akbp. Fadillah Zulkarnaen, Kapolres Sumenep, melalui Akp. Abd Mukid, Kasubag Humas Polres sumenep, dalam rilisnya yang di sampaikan kepada awak media, Ahad (15/04/2018).



Ketiga tersangka masih tergolong di bawah umur, masing-masing; MR (18), MR (14) dan MM (16), ketiganya merupakan warga Kecamatan Pulau Giligenting, karena masih di bawah umur penanganan hukum para tersangka di serahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres sumenep.
“Penanganan Para tersangka di serahkan ke polres sumenep karena masih di bawah umur,” kata Mukid menambahkan dalam rilisnya.
Mukid, sapaan akrab Humas polres Sumenep tersebut mengatakan, kronologis kejadian pencurian di sertai pengrusakan yang di akui para pelaku berawal ketika MR (18) bersama MR (14) bermaksud mengambil isi toko milik H. Mathar, dengan cara masuk dari jendela yang di rusak, kemudian mengambil isi toko yang di masukkan ke dalam karung termasuk dua jregen berisi Bahan Bakar Minyak Jenis Pertamax.
Saat hendak membawa pulang hasil jarahannya, kedua tersangka bertemu dengan MM (16) yang juga ikut membantu mengangkut hasil jarahan tersebut, bahkan para tersangka mengangkut hasil jarahannya hingga dua kali dan di simpan di rumah MR.
Kajadian tersebut langsung di laporkan pemilik toko H. Mathan kepada polisi, Polisi Polsek Giligenting langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi yang mengarah kepada ketiga tersangka, tiga hari kemudian tepatnya tanggal 13 April 2018, polisi menangkap para tersangka dan menyita hasil jarahannya di rumah salah satu tersangka.
Barang bukti hasil jarahan berupa barang dagangan isi toko berbagai merk seperti rokok, sabun, selang, oli, tali dan lain sebagainya, dan barang bukti yang di gunakan para tersangka merusak Jendela toko yaitu gergaji besi dan besi yang di dunakan mencongkel jendala. (Man/Emha).