Polres Sumenep Bekuk Pengedar Narkoba Antar Kabupaten di Madura

oleh
FZ warga Pamekasan Edarkan Narkoba di Sumenep
banner 468x60

Pena Madura, Sumenep 07 Juni 2018 – Polres Sumenep berhasil mengungkap pengedar sabu-sabu antar kabupaten di sumenep Madura jawa timur, tersangka bernama Faisol Zainudin (23) warga asal kota Gerbang salam Pamekasan di bekuk polisi saat hendak melakukan transaksi di rumahnya temannya di Desa Kasengan Sumenep.

Terungkapnya pengedar sabu-sabu asal Kabupaten Pamekasan Madura tersebut berkat kerjasama masyarakat yang memberikan informasi terkait aktivitas tersangka yang di duga sering melakukan transaksi Narkoba di Wilayah Kabupaten Sumenep, atas informasi tersebut polisi kemudian melakukan lidik mengintai gerak gerik tersangka.

banner 336x280

Pada selasa malam (05/06) tersangka Faisol Zainuddin (23), pendidikan SMA, warga Dusun Togur laok Desa Sotabar Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan di kabarkan akan melakukan transaksi sabu-sabu dengan langganannya di rumah temannya bernama Roni, warga desa Kasengan Kecamatan Manding Sumenep, saat berada dirumah temannya tersebut petugas satreskoba polres sumenep langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan tershadap tersangka, ternyata polisi berhasil menemukan tiga poket sabu-sabu yang di simpan di balik baju tersangka.

“Saat di lakukan penggerebekan dan penggeledahan dirumah temannya polisi menemukan tiga poket sabu dari tangan tersangka” kata Akp. Mukit, Kasubag Humas Polres Sumenep, kamis (07/06/2018).

Tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya yang di bawa dari Pamekasan hendak di jual kepada pelanggannya, masing-masing berisi sabu-sabu 2,03 gram, 0,65 gram, 0,42 gram (total 3,10 gram), 1 buah Hp Samsung, 1 unit sepeda motor dengan nomor polisi M 3155 MI warna putih.

Selanjutnya tersangka di amankan di polres sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut, polisi menjerat tersangka dengan pasal : 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). (Man/Emh)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *