MUI Sumenep Fatwakan Permainan Capit Boneka Masuk Judi

oleh
banner 468x60

Pena Madura, Sumenep 11 Februari 2023 – Permainan capit boneka membuat resah masyarakat MUI Sumenep minta aparat Pemerintah segera menertibkan permainan tersebut karena mengandung unsur judi.

Ketua komisi fatwa MUI Kabupaten Sumenep, KH. Chairul Anam mengatakan banyak masyarakat dsndsn ulama yang mengeluhkan banyaknya permainan capit boneka yang di gandeng anak-anak kecil, karena permainan tersebut menyasar toko-toko kelontong mulai dari perkotaan hingga pedesaan.

banner 336x280

“MUI menerima laporan dari masyarakat dan permintaan dari sejumlah tokoh masyarakat Sumenep untuk mengkaji praktek capit boneka yang beredar banyak di tengah masyarakat hingga ke pelosok desa,” kata KH. Chairul Anam, ketu komisi fatwa MUI Sumenep, Sabtu (11/02/2023).

Sehingga MUI melakukan kajian masalah capit boneka yang cukup meresahkan masyarakat tersebut dan pada 1 Januari 2023 MUI mengeluarkan fatwa bahwa praktek dengan pola seperti itu tergolong judi dan dimana judi itu dilarang oleh agama dan undang-undang.

“MUI menyampaikan itu kepada Pemerintah untuk melakukan penertiban dalam rangka penegakan undang-undang tentang larangan judi itu,” katanya.(Man/Emha)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *