Ketua DPRD Sumenep Sementara Sidak Tambak Udang Reklamasi Ilegal di Pakandangan

oleh
banner 468x60

Pena Madura, Sumenep, 16 September 2019 – Tambak udang reklamasi ilegal yang berada di Desa Pakandangan Barat, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, di Inspeksi Mendadak (Sidak) oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep Sementara, Abdul Hamid Ali Munir.

Sesampainya dilokasi, Hamid yang ditemani mahasiswa dari Front Keluarga Mahasiswa Sumenep (FKMS) dan pihak Kecamatan Bluto itu memantau langsung kondisi tambak. Saat itu, tambak udang reklamasi yang mencapai empat hektare mesin baling-baling airnya menyala namun saat dilihat lebih jauh tidak ditemukan benih udang didalam tambak.

banner 336x280

Kepada sejumlah media, Hamid mengaku menindak lanjuti laporan dari masyarakat terkait tambak yang menjadi polemik itu. Menurutya pihaknya ingin mengetahui langsung kondisi tambak karena berdasarkan informasi yang diterimanya tambak tersebut tidak berizin.

“Ternyata memang cukup luas areal tambak ini, ini tambak reklamasi yang sampai hari ini tidak ada izin. Oleh karena itu saya sebagai wakil rakyat harus hadir ditengah kegelisahan masyarakat akibat beroperasinya tambak udang ini,” katanya. Senin (16/09/2019).

Lebih lanjut Hamid menjelaskan, keberadaan tambak udang reklamasi yang tidak berizin itu sangat meresahkan masyararakat. Apalagi tambak itu diduga sudah beroperasi sejak tahun  2015 lalu, padahal secara aturan jelas tidak diperbolehkan.

“Jadi ini perlu menjadi perhatian bersama, untuk mencari jalan yang terbaik agar supaya tidak timbul keresahan-keresahan di tengah masyarakat Sumenep,” desaknya.

Menurut politisi senior PKB itu, yang berhak mengeluarkan izin tambak itu menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Karena sudah jelas keberadaan tambak itu mereklamasi karena tepat berada dipinggir pantai.

“Kalau ini beroperasi perlu adanya tindakan tegas dari pemerintah karena tambak ini sudah jelas-jelas melanggar. Apalagi ketika saya konfirmasi, hingga kini pemilik tidak mampu melengkapi berkas sehingga tidak ada alasan untuk dikeluarkan izin,” tambahnya.

Tambak udang reklamasi ilegal tersebut memanjang ke arah timur dari Desa Pakandangan Barat hingga Desa Pakandangan Tengah. Pemilik hanya memberikan pembatas laut dengan tambak berupa tebing gedek yang terbuat dari bambu. Saat disidak, dilokasi tambak tidak dijumpai pemilik atau perwakilan pemilik. (Emha/Man).                     

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *