Kendaraan Operasional Pemkab Sumenep Mulai Berpindah pada Motor Listrik

oleh
Kendaraan Operasional Pemkab Sumenep Mulai Berpindah pada Motor Listrik
banner 468x60

Pena Madura, Sumenep, 21 November 2022 – Untuk mendukung program pemerintah pusat terkait penggunaan kendaraan listrik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur mulai mempergunakan kendaraan listrik berbasis baterai.

Kendaraan listrik itu untuk operasional di kantor pemerintahan dilingkungan Pemkab Sumenep, baik berupa sepeda maupun mobil listrik. Bahkan kendaraan listrik itu secara simbolis diujicoba langsung oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi di Halaman Pemkab Sumenep, Senin (21/11/2022).

banner 336x280

Tak hanya itu, keseriusannya juga dibuktikan dengan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 87 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Perbup itu untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle), sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi mengungkapkan, untuk pengadaan kendaraan listrik di Pemkab Sumenep akan dilakukan secara bertahap. Hal itu berlaku untuk jenis kendaraan baik motor maupun mobil.

“Pemakaian kendaraan listrik sebagai operasional ini sebagai bukti, bahwa Pemerintah Kabupaten Sumenep mendukung kehadirannya di daerah,” katanya usai penyerahan kendaraan listrik.

Suami Nia Kurnia itu menjelaskan, penggunaan mobil atau sepeda listrik untuk operasional tersebut untuk meyakinkan masyarakat jika pemakaiannya tidak hanya mengurangi pencemaran lingkungan dan menghemat energi, namun juga menghemat pengeluaran biaya operasional.

“Masyarakat memakai kendaraan listrik baik mobil ataupun motor tidak hanya menghemat biaya operasionalnya saja, melainkan juga berdampak positif kepada lingkungan yang sehat dengan mengurangi emisi gas,” tambahnya.

Bupati mengungkapkan pemakaian kendaraan listrik untuk sementara untuk beberapa bagian di Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep. Selanjutnya pengadaannya akan dilakukan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan. (Emha/Man)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *