Empat Terdakwa Kasus BOP Annuqayah Ditahan

oleh
Empat Terdakwa Kasus BOP Annuqayah Ditahan
banner 468x60

Pena Madura, Sumenep, 9 Juni 2022 – Empat orang tersakwa kasus Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang diduga mencatut nama Pondok Pesantren Annuqayah, Guluk-Guluk resmi ditahan.

Penahanan dilajukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kamis (9/6/2022) sore.

banner 336x280

Penahanan dilakukan usai pihak kejaksaan melakukan pemeriksaan pada keempat terdakwa.

Dengan memakai baju tahanan warna arange dan tangan diborgol, mereka digiring menaiki mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Sumenep untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

Keempat terdakwa diantaranya inisial AF, JM, AH, ketiganya merupakan warga Pamekasan, dan inisial HIT merupakan warga Sumenep.

Keempat terdakwa secara bersama-sama diduga melakukan pelanggaran memalsuaan dokumen dengan mencatut nama Pondok Pesantren Annuqayah Gukuk-guluk untuk mencairkan dana BOP senilai Rp 50 juta .

Selain melakukan penahanan, kejari juga menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 50 juta yang dicairkan dalam bantuan tersebut.

“Penahanan pada empat terdakwa karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,”ucap Kajari Sumenep, Trimo.

Dia menerangkan, keempat pelaku dijerat pasal 266 ayat (1) jo. pasal 55 ayat (1) dan juga pasal 263 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

“Secepatnya diajukan ke pengadilan untuk disidangkan,” tandasnya. (Emha/Man).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *