Bawaslu Sumenep Hentikan Usut Dugaan Pelanggaran Bupati Sumenep Hadiri Deklarasi JKSN

oleh
banner 468x60

Penamadura.com, Sumenep 14 Februari 2019 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, hentikan proses pengusutan dugaan pelanggaran kampanye Bupati Sumenep, A. Busro Karim.

Sebelumnya Bupati Sumenep, A. Busro Karim, sempat di panggil Bawaslu atas kehadirannya di acara deklarasi Jaringan Kyai Santri Nasional (JKSN) untuk Capres – Cawapres nomor urut 01, pertengahan Januari 2019 lalu di Gedung Korpri Kabupaten Sumenep.

banner 336x280

Ada dua alasan Keputusan Bawaslu menghentikan proses pengusutan dugaan pelanggaran tersebut, tertuang dalam format model B.15 dengan nomor registrasi temuan 002/TM/PP/Kab/16.35/I/2019

Pertama, berdasarkan hasil pembahasan pertama dan kedua Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan hasil klarifikasi yang dilakukan Bawaslu terhadap saksi dan tindakan terlapor, A. Busyro Karim, tidak cukup bukti terhadap pemenuhan unsur dalam pasal 547 UU nomor 7 tahun 2017 dan bukan merupakan bentuk pelanggaran pidana pemilu.

Kedua, Bawaslu Kabupaten Sumenep menghentikan dan tidak meneruskan temuan dengan nomor registrasi 002/TM/PP/Kab/16.35/I/2019.

“Hasil kajiannya, yang bersangkutan tidak masuk pada pelanggaran pidana pemilu, hal itu merupakan hasil kajian bersama tim Gakkumdu,” kata koordinator Divisi Organisasi dan SDM Bawaslu Sumenep, Hosnan Hermawan, Kamis (14/1/2019).

Menurut Hosnan, apa yang menjadi keluhan para aktivis DPD PGK Kabupaten Sumenep, soal keterbukaan proses pengusutan dugaan pelanggaran kampanye Bupati Sumenep, A. Busyro Karim saat menghadiri kegiatan tersebut, sudah cukup terbuka.

“Secara kelembagaan, kami sudah sangat terbuka terkait proses itu, dibuktikan dengan di pampangnya hasil kajian Bawaslu, perihal dugaan pelanggaran Bupati ikut berkampanye itu,” pungkasnya.Man/Emha

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *