Akhirnya HET Premium Maksimal Rp. 8.000 Per liter Di Kangean

oleh
Surat kesepakatan Pengecer dan APMS soal HET Premium di kangean
banner 468x60

Pena Madura, Sumenep 26 Maret 2018 – Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Premium dan Solar di tingkat pengecer di kepulauan Kangean Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, benar-benar membuat para konsumen panik, akibatnya antrian panjang kendaraan roda dua maupun roda empat terjadi sejak beberapa terakhir, untuk mencari solusi Muspika bersama Pengelola Agen Pengisian Minyak dan Solar (APMS-03) dan para pengecer duduk bersama di Kantor Kecamatan Arjasa.

Moh. Farid Wadji, Camat Arjasa Pulau Kangean mengundang para pihak  yang terkait seperti Pengelola Agen Pengisian Minyak dan Solar (APMS-03) Arjasa, Kepolisian, Danramil Arjasa dan para pedagang Premium atau Solar eceran yang selama ini memang mengambil atau membeli kepada APMS-03, karena harga yang melambung di tingkat pengecer untuk mencari solusi normalisasi harga BBM di Kepulauan Kangean.

banner 336x280

“Kemaren kami memang telah melakukan rapat normalisasi harga BBM bersama pihak yang terkait seperti APMS 03 dan para pengecer,” kata Moh. Farid Wadji, Camat Arjasa Kangean, Senin (26/03/2018).

Hasil dari pertemuan yang di gelar di Pendopo Kecamatan Arjasa tersebut ada tiga poin penting yang sudah di sepakati bersama oleh APMS 03 sebagai Kepanjangan tangan dari Pertamina dan Para Pengecer yang selama ini bekerjsama dengan APMS 03, kesepakatan tersebut kemudian di tuangkan dalam surat pernyataan bermaterai yang di tandatangani pihak pengelola APMS dan Pedagang eceran yang di ketahui Muspika Arjasa, Kapolsek dan DANRAMIL Arjasa.

Isi kesepakatan tersebut; pertama Pedagang eceran akan mengikuti aturan yang sudah di atur dalam rapat bersama FORPIMKA Arjasa Tanggal 24 Maret 2018, bahwak pengecer maksimal menjual Rp. 8.000. per liter. Kedua, apabila tidak mengikuti ketentuan sebagaimana tersebut pada nomor 1 (satu), maka pihak APMS 03 tidak akan melayani saya selaku pengecer.

Point penting yang juga menjadi kesepakatan dalam forum tersebut adalah APMS 03 harus menjual BBM jenis premium melalui dispenser sesuai harga nasional yaitu Rp. 6.550 per liter kepada Konsumen maupun Pengecer dan di tambah ongkos atau transport yang sudah di sekapati dan pengecer harus menjual maksimal Rp. 8.000 per liter.

APMS 03 Kecamatan Arjasa harus melaksanakan kesepakatan tersebut untuk segera menormalisasi harga BBM, karena selama ini APMS 03 hanya melayani konsumen atau pengendara dan tidak melayani pembelian bbm oleh pedagang eceran karena adanya teguran dari BPM Migas dan Pertamina, namun dengan kesepakatan baru ini APMS 03 boleh melayani Pengecer tapi tetap melalui dispenser dengan harga Rp. 6.550 per liter.

Sementara itu pihak pengelola APMS 03, Moh. Hosni, mengaku siap melaksanakan kesepakatan tersebut dan juga mengawasi penjual BBM di tingkat pengecer yang sudah bekerjasama dengan APMS 03 agar maksimal menjual Premium Rp. 8.000 per liter di tambah transpot yang di sepakati.

“Setelah dilakukannya kesepakatan bersama ini saya harap tidak ada lagi pengecer yang bermain harga diluar kesepakatan yang sudah tentukan bersama,” kata Moh. Hosni, Pemilik APMS 03 Arjasa Kangean.

Jumlah pengecer yang telah sepakat untuk bekerjasama dengan APMS 03 dalam rapat normalisasi harga BBM di kepulauan Kangean adas ekitar 100 pengecer, semuanya sudah sepakat untuk tidak menjual BBM jenis premium melebihi Rp. 8.000 per liter.

 “Saya berharap tidak ada masalah lagi dikemudian hari, mari kita selesaikan masalah tampa harus ada masalah lagi,” kata Hosni, panggilan akrab Moh. Hosni, pungkasnya. (Man/Emha).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *